Ada Pelanggaran, OJK Setop 244 Iklan Produk dan Layanan Jasa Keuangan

Ikhsan Permana, Jurnalis
Senin 10 Oktober 2022 13:25 WIB
OJK. (Foto: Okezone)
Share :

Friderica menerangkan pelanggaran iklan tersebut oleh pihaknya telah dikelompokkan.

Di mana yang pertama adalah konten iklan tidak memuat informasi yang jelas sehingga bisa menyesatkan konsumen.

Lalu, yang kedua informasi yang disampaikan tidak akurat.

"Misalnya tahun lalu kami sudah mencapai sekian persen pertumbuhan padahal enggak seperti itu dan sebagainya," tuturnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya