JAKARTA - Cara melapor BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000 yang belum cair. Bagi pekerja yang berhak dan memenuhi syarat tetapi belum mendapatkan BSU Rp600.000 bisa mengadukan melalui cara ini.
Hingga saat ini pencairan BSU memasuki tahap 5 dengan sasaran target 403.461 pekerja. Sementara, BSU secara nasional sudah tersalurkan kepada 8.168.987 orang (63,60%), dengan rincian untuk penerima tahap 1 sebanyak 4.112.052 orang, penerima tahap2 sebanyak 1.607.776 orang, penerima tahap 3 sebanyak 1.357.722 orang, dan penerima tahap 4 sebanyak 1.091.437 orang.
Dengan demikian masih ada sekira 6 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU 2022 dari target 14.639.675 pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pernah berujar, jika ada kecurangan pencairan BLT subsidi gaji diharapkan masyarakat dapat melaporkannya secara langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan.
"Melalui call center di 1500630 atau melalui website kemnaker.go.id atau siapkerja.go.id," kata Ida dalam diskusi, Jakarta, Selasa 6 September 2022.
BACA JUGA:Cara Cek Data Penerima BSU Tahap 5 Lewat HP, Cair Hari Ini Rp600.000 Masuk Rekening
Sementara itu, para pekerja yang memenuhi syarat tapi BSU belum cair bisa mengadukan dengan cara ini melalui situs resmi Kemnaker. Berikut caranya:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Kemudian klik pusat bantuan
3. Setelah itu diarahkan ke situs https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
4. Pilih Menu Pengaduan, klik Buat Pengaduan, kemudian login dengan akun yang terdaftar
5. Jika belum memiliki akun, maka Anda wajib daftar dengan klik Daftar Sekarang
6. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password
Jika sudah berhasil mendaftar, kemudian akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan. Berikut langkah-langkah pengaduan.
1. Pilih kategori dalam kolom Bantuan Subsidi Upah (BSU)
2. Isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU
3. Pada kolom Isi Laporan, tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Misalnya dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.
4. Setelah diisi lengkap, klik Mengajukan
5. Kemudian, pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu Aduan Saya di bagian atas website.
Berikut ini syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut ini proses pencairan BSU:
1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.
(Dani Jumadil Akhir)