Penuhi Syarat tapi BSU Belum Cair, Ini Cara Lapor BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Lewat Situs kemnaker.go.id

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Senin 10 Oktober 2022 13:12 WIB
Cara Lapor BSU (Foto: Okezone)
Share :

Jika sudah berhasil mendaftar, kemudian akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan. Berikut langkah-langkah pengaduan.

1. Pilih kategori dalam kolom Bantuan Subsidi Upah (BSU)

2. Isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU

3. Pada kolom Isi Laporan, tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Misalnya dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.

4. Setelah diisi lengkap, klik Mengajukan

5. Kemudian, pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu Aduan Saya di bagian atas website.

Berikut ini syarat penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya