Rencana Kenaikan Cukai Rokok 2023, Begini Reaksi Komisi XI

Clara Amelia, Jurnalis
Selasa 11 Oktober 2022 14:20 WIB
Rencana Kenaikan Cukai Rokok di 2023. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyoroti rencana kenaikan cukai rokok di 2023. Komisi XI pun memberikan penekanan akan pentingnya kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam memutuskan kebijakan tersebut.

Menurut Anggota Komisi XI Amir Uskara mengatakan, kebijakan yang diambil nantinya harus moderat dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

”Kenaikan cukai rokok memang dibutuhkan untuk memperkuat penerimaan dalam APBN, tapi kenaikan tersebut perlu dibatasi,” ujarnya, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Hitungan dan Dampak Kenaikan Tarif Cukai dan Harga Rokok di 2023

Dia menyatakan, kenaikan yang terlampau tinggi akan memiliki dampak berantai yang signifikan. Kesempatan kerja di sektor industri hasil tembakau (IHT) akan terimbas semuanya. Mulai dari petani, sektor industri pengolahan tembakau, hingga para pedagang kaki lima.

”Karena itu, untuk tahun 2023 disarankan batas maksimum kenaikan cukai rokok adalah dikisaran  7%,” tandasnya.

Amir menambahkan, dasar setiap menaikkan cukai rokok naik untuk menurunkan prevalensi perokok yang selama ini dimunculkan juga tidak relevan. Dia menyinggung, salah satu riset yang dilakukan  Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021.

Baca Juga: Minimalisir Dampak Ekonomi, Kenaikan Cukai Rokok Harus Seimbang

Di sisi yang lain, selama periode 2011-2021 cukai rokok telah alami kenaikan yang cukup tinggi. ”Jadi pesan cukai rokok untuk kendalikan konsumsi rokok pun makin jauh dari esensi awal cukai sebenarnya, tanggapan di masyarakat bahwa cukai rokok naik itu hanya untuk mengisi penerimaan negara,” ujarnya.

Selain itu, Anggota Komisi XI dari PDIP Hendrawan Supratikno menambahkan, kenaikan tarif cukai yang dinilai wajar adalah didasarkan pada pertambahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Meski, untuk kepentingan kesehatan di mata para pegiat anti rokok, angka tersebut dianggap masih rendah.

Hanya saja, semua pihak tetap harus memperhitungkan dampak kenaikan terhadap kesempatan kerja dan daya serap tembakau petani.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya