JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Totalnya 24 hari dengan rincian 16 hari libur nasional dan cuti bersama 8 hari.
Lalu apa kata pengusaha?
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dengan adanya penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023, para pengusaha sudah bisa melakukan penyesuaian rencana kerja.
"Tentu bagi kita pengusaha itu sangat penting sehingga kita dari pelaku usaha sudah dapat melakukan penyesuaian terhadap program-program di masing-masing perusahaan tahun depan," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (12/10/2022).
BACA JUGA:Menaker: Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Pertimbangkan jika Covid-19 Masih Ada
Sarman menambahkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang dirilis jauh hari akan mempermudah perusahaan terutama perusahaan produksi untuk mengantisipasi stok barang. Sebab, diketahui bersama, jelang libur nasional seperti libur hari raya keagamaan jumlah permintaan akan melonjak dari biasanya.
Perusahaan harus memikirkan strategi agar produksi bisa dimaksimalkan sebelum para pegawai menikmati libur nasional maupun cuti bersama.
"Dengan adanya ketetapan ini pengusaha akan menyesuaikan di tahun depan terutama agar produksi yang menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, tahun baru itu tetap terjaga.Ini kan cutinya lumayan lama berarti kan proses produksi terhenti sehingga itu sudah bisa diantisipasi sejak jauh-jauh hari oleh dunia usaha kita," kata Sarman.