Tak Punya Rekening, Pekerja Bisa Ambil BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di Kantor Pos

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Rabu 12 Oktober 2022 19:02 WIB
BLT subsidi gaji cair. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 bisa diambil di kantor Pos Indonesia.

Bagi pekerja yang rekening Bank Himbara miliknya bermasalah, maka BSU tersebut akan disalurkan ke kantor Pos.

Untuk bisa mengambil BSU di kantor pos, ada baiknya pekerja yang memenuhi syarat bisa membaca syarat-syaratnya.

 BACA JUGA:BSU Rp600.000 Tak Kunjung Masuk Rekening? Ternyata Ini 3 Penyebabnya

Di mana untuk pencairan BSU tersebut akan langsung dicairkan secara tunai.

Dirangkum Okezone, Rabu (12/10/2022), berikut syarat pencairan BSU di kantor pos:

1. Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW

2. Datang ke lokasi sesuai undangan

3. Bawa KTP

4. Bawa KK

Adapun Pos Indonesia juga bisa menyalurkan BSU dengan datang ke komunitas/perusahaan maupun diantar langsung ke rumah penerima BSU.

Sebagai informasi, Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan untuk penerima BSU yang tidak mempunyai bank Himbara akan disalurkan melalui Pos Indonesia.

Namun waktu penyalurannya menunggu setelah penyaluran melalui Bank Himbara rampung seluruhnya.

"Setelah mereka semua yang Bank Himbara sudah selesai disalurkan, tinggal yang tidak memiliki nomor rekening Bank Himbara kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia," katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1,4 juta data penerima BSU yang dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan karena penerima tidak mempunyai Bank Himbara.

"Jadi ada 1,4 juta yang kami kembalikan karena rekeningnya tidak ada. Tapi kan karena mereka berhak ya kita salurkan, salurkan biar cepat ya lewat PT Pos," pungkasnya.

Untuk saat ini penyaluran BSU udah memasuki tahap 5 dengan total penerima manfaat sebanyak 8.431.666. Angka tersebut belum termasuk jumlah penerima BSU yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya