JAKARTA – Insiden penyerangan dilakukan oleh penumpang pesawat warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai pilot maskapai dalam negeri.
Hal itu membuat pesawat Turkish Airlines Boeing 777 dengan nomor penerbangan TK56 tujuan Istanbul-Jakarta mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu (KNO) Medan.
Pesawat dijadwalkan tiba di Jakarta pada hari Selasa pukul lima sore Waktu Indonesia Barat (WIB), namun karena adanya insiden tersebut, pesawat mendarat terlebih dahulu di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Di bawah ini merupakan fakta-fakta mengenai peswat Turkish Airlines yang mendarat mendadak, dilansir Okezone Sabtu (15/10/2022).
1. WNI berseteru dengan kru
Dalam video yang beredar di media sosial, salah seorang penumpang yang duduk di kursi kelas ekonomi tampak bersitegang dengan kru kabin. Penumpang, yang diduga seorang WNI itu, bahkan melayangkan pukulan ke kru sebelum akhirnya ditangkap, kemudian dihakimi oleh penumpang lain, dan diikat.
"Ada penumpang membuat onar, nyerang FA (Flight attendant) sampe luka," tulis akun Twitter @EnricoE39.
2. WNI tersebut merupakan karyawan Lion Air Group
Lion Air Group membenarkan penumpang yang melakukan kegaduhan di Pesawat Turkish Airlines adalah karyawannya. Karena kegaduhan tersebut, pesawat tersebut pun harus mendarat darurat di Medan.
"Penumpang laki-laki berinisial MJ (48) adalah benar salah satu karyawan Lion Air Group," kata Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Oktober 2022.
3. MJ sedang tidak dalam posisi bertugas
perusahaan Lion Air Group menegaskan, penumpang berinisial MJ sedang tidak dalam posisi bertugas, melainkan hanya melakukan perjalanan pribadi (masa cuti/ on leave).
"Penumpang dimaksud (yang bersangkutan) sedang tidak dalam posisi bertugas kepentingan profesi dan perusahaan, dalam hal ini yang bersangkutan melakukan perjalanan untuk keperluan pribadi (masa cuti/ on leave)," katanya.
4. Sedang dilakukan pendalaman kronologis
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kmenhub) melalui Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan pun melakukan pendalaman kronologis terkait peristiwa yang terjadi pada Turkish Airline.
Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Dirjen Perhubungan Udara, Mokhamad Khusnu menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang meminta keterangan dari maskapai.
5. Kondisi terkini penumpang dan kru
Mokhamad Khusnu menyampaikan bahwa seluruh penumpang beserta kru dalam kondisi selamat. Sedangkan crew pesawat yang mengalami luka sudah mendapatkan pengobatan dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kualanamu.
Sementara penumpang yang terkait dengan peristiwa ini telah diamankan dan diturunkan paksa oleh pihak pengamanan, serta dibawa sementara ke ruang Kedatangan Internasional (Ruang KKP) sekaligus mendapatkan perawatan terkait luka yang dialami penumpang.
6. Motif belum diketahui pasti
Belum diketahui pasti latar belakang penumpang tersebut melakukan penyerangan terhadap kru. Namun, menurut unggahan akun Twitter @incrediblyamaze, penumpang WNI yang berbuat onar itu melempar botol minum dan air panas.
7. Pelaku dapat dikenai pasal 412 ayat 4
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 412 ayat 4 menyebutkan bahwa, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)