“Perhitungan kenaikan tarif yang berkisar sebesar 11% merupakan keputusan yang sudah dipertimbangan dengan matang. Terlebih lagi mengingat dalam penetapan tarif baru juga kita harus memperhatikan daya beli masyarakat, sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya," katanya.
"Hal inilah yang perlu kita antisipasi, demikian juga kami sadar bahwa kenaikan tarif ini perlu mengingat adanya kenaikan harga BBM, kenaikan tarif harus tetap wajar dan juga adil antara operator dan pengguna jasa,” tambahnya.
Hendro mengungkapkan, angkutan penyeberangan kelas ekonomi perlu juga untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.
Hal itu agar ke depannya dapat dilakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan.
Adapun untuk peraturan ini ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 28 September 02 yang lalu.
Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku pada 23 lintas penyeberangan komersil.
(Zuhirna Wulan Dilla)