Harga Ayam Murah, Peternak Rugi hingga Kalah Saing dengan Perusahaan Besar

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Minggu 16 Oktober 2022 07:55 WIB
Harga Ayam (Foto: Okezone)
Share :

Salah satunya, dengan menyediakan akses bibit ayam dengan harga yang terjangkau. Parjuni, seorang peternak ayam mandiri di Jawa Tengah mengatakan, dengan kondisi itu, perusahaan integrator sudah menguasai “dari hulu sampai ke hilir” dan secara terselubung bisa “mendikte harga”.

“Dia mau menentukan harga Rp10.000, kita enggak mungkin melewati harga Rp10.000 karena dia sudah punya stok gede, stok banyak. Tapi, kalau ini diubah, kembali ke pasar yang dulu, diserahkan budi dayanya ke rakyat, itu saya kira rakyat sendiri yang akan berkompetisi dengan sehat. Bukan diarahkan seperti ini,” kata Parjuni.

Menurut Parjuni, yang merupakan Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Jawa Tengah, perusahaan integrator saat ini menguasai budi daya sekitar 80% dari total populasi ayam nasional. Sementara peternak ayam mandiri, hanya kebagian sisanya.

Kondisi inilah yang menyebabkan para peternak “tidak bisa berkembang”.

“Mereka itu kan diberi tempat, diberi pasar di Indonesia. Belum lagi difasilitasi dengan diberi hak untuk memelihara indukan, atau GPS (grand parent stock), terus parent stock. Harusnya kan hasil DOC (bibit ayam) diberikan ke rakyat, tapi dia kuasai sendiri, dia pelihara sendiri. Akhirnya apa? Pasarnya ayam yang dipanen rakyat tadi benturan. Ujung-ujungnya, peternak pasti kalah karena modalnya kecil,” ujar Parjuni.

Dia bercerita, sebelum 2009, perusahaan-perusahaan besar dilarang budi daya. Namun, Parjuni mengatakan sejak Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 dikeluarkan, situasi mulai berubah.

“Di situ perusahaan itu boleh berbudi daya, tetapi sebenarnya ada aturannya. Tetapi sayangnya satu, perusahaan asal budi daya saja, tidak peduli mau populasi kecil, mau populasi besar, aturan yang sebenarnya sudah benar, tapi praktiknya itu tidak ditertibkan.

Ini yang menjadi akar mulanya kenapa seakan-akan perusahaan sudah memonopoli semuanya,” ujar Parjuni.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 mengatur tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang di dalamnya juga mencakup soal budi daya. Undang-undang itu diubah oleh Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, yang kemudian beberapa pasalnya diubah lagi dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Jika kondisi ini dibiarkan terus berlanjut, Parjuni khawatir “peternak rakyat akan habis”. bisa terjepit, para peternak ayam mandiri itu pun meminta bantuan pemerintah agar bisa bertahan di industri.

“Makanya yang selalu kami protes ke pemerintah, perlindungan untuk kami apa? Kalau memang misalnya mau begitu, mereka jangan budi daya,” tegas Alvino.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah menolak berkomentar situasi yang dikeluhkan para peternak.

Minta data BPS, kalau (dari) Pinsar siapa yang bisa mempertanggungjawabkan kebenaran dan keabsahan datanya? Dan juga sudah menanyakan data serupa ke Badan Pusat Statistik (BPS), tapi tidak ada data terbuka dan terkini, yang mencakup hal-hal di atas.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya