UMR Terendah dan Tertinggi di Jabodetabek, Cek di Sini

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2022 21:00 WIB
UMR terendah dan tertinggi di Jabodetabek (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA UMR terendah dan tertinggi di Jabodetabek akan diulas dalam artikel ini. UMR Jabodetabek 2022 kembali menarik perhatian.

Hal ini seiring adanya proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebagaimana diketahui, UMR merupakan kepanjangan dari Upah Minimum Regional. Di mana, secara resmi istilah UMR sudah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Rabu (19/10/2022), berikut daftar UMR terendah dan tertinggi di Jabodetabek 2022:

1. Kabupaten Bogor: Rp4.217.206,00.

2. Kabupaten Tangerang: Rp4.230.792,65.

3. Kota Tangerang Selatan: Rp4.280.214,51.

4. Kota Tangerang: Rp4.285.798,90.

5. Kota Bogor Rp4.330.249,57.

6. Kota Depok Rp4.377.231,93.

7. DKI Jakarta: Rp4.641.854 (sebelum adanya putusan PTUN Jakarta).

8. Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90.

9. Kota Bekasi: Rp4.816.921,17.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya