3. Syarat Penerima
Adapun syarat yang harus dipenuhi pekerja adalah sebagai berikut:
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh); serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI
- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Tahap 7 Cair
Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan BSU tahap 7 melalui kantor pos.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, penyaluran kepada para pekerja yang tidak mempunyai rekening bank himbara atau disalurkan kepada Pos dilakukan setelah penyaluran tahap 6 rampung.
5. Total Penerima
Adapun saat ini Kemnaker tengah memproses penyaluran BSU tahap 6 yang kepada 776.556 pekerja.
Kemudian, untuk total secara keseluruhan, BSU tahap 1 hingga 6 tersalurkan kepada 9,2 juta orang atau setara 71,64%.
(Zuhirna Wulan Dilla)