5 Fakta BLT Subsidi Gaji Cair di Kantor Pos, Penerima BSU Tahap 7 Siapkan Berkas Ini Ya

Khairunnisa, Jurnalis
Sabtu 22 Oktober 2022 04:14 WIB
BLT subsidi gaji cair. (Foto: Freepik)
Share :

3. Syarat Penerima

Adapun syarat yang harus dipenuhi pekerja adalah sebagai berikut:

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh); serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI

- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

4. Tahap 7 Cair

Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan BSU tahap 7 melalui kantor pos.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, penyaluran kepada para pekerja yang tidak mempunyai rekening bank himbara atau disalurkan kepada Pos dilakukan setelah penyaluran tahap 6 rampung.

5. Total Penerima

Adapun saat ini Kemnaker tengah memproses penyaluran BSU tahap 6 yang kepada 776.556 pekerja.

Kemudian, untuk total secara keseluruhan, BSU tahap 1 hingga 6 tersalurkan kepada 9,2 juta orang atau setara 71,64%.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya