JAKARTA – Belajar dari pengalaman krisis, Indonesia dinilai membutuhkan reformasi sektor keuangan. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, momentum reformasi sektor keuangan telah berlangsung cukup panjang.
Indonesia juga terus belajar dari pengalaman krisis serta tekanan pasar keuangan untuk terus melakukan penguatan terhadap sektor ini. Pada krisis keuangan Asia tahun 1997-1998, respon diberikan melalui revisi beberapa Undang-Undang (UU) antara lain UU Perbankan, UU Bank Indonesia, UU Lembaga Penjamin Simpanan, dan UU Perbankan Syariah.
Kemudian, terhadap krisis keuangan global tahun 2008-2009, respon diberikan melalui lahirnya UU Otoritas Jasa Keuangan dan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Terakhir, dalam masa pandemi yang berlangsung awal tahun 2020, Pemerintah dan DPR melahirkan UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai landasan hukum untuk mengatasi dampak pandemi baik ekonomi, kesehatan, maupun kemanusiaan.
“Ke depan, sektor keuangan akan semakin penting, menantang, dan dinamis. Untuk itu, kita perlu mencermati adanya kondisi atau karakteristik setiap krisis yang berbeda termasuk krisis karena pandemi Covid-19,” ungkap Yustinus dalam Konsultasi Publik RUU P2SK yang dilaksanakan secara virtual di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Yustinus menyatakan, adanya dinamika perkembangan geopolitik perekonomian global dan keuangan global serta perkembangan instrumen dan transaksi keuangan yang semakin kompleks dan terkoneksi butuh respons yang lebih antisipatif. Di sisi lain, menurutnya Indonesia membutuhkan penguatan tata kelola industri, penguatan koordinasi antar lembaga otoritas sektor keuangan, dan juga penguatan jaring pengaman sistem keuangan.
“Ini adalah konteks yang melatarbelakangi adanya reformasi sektor keuangan pada saat ini,” tandas Yustinus.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dalam RUU Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2022. RUU P2SK ini merupakan RUU inisiatif DPR yang selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah menjadi UU.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)