Adapun untuk pekerja bisa melakukan cek status penerima melalui situs resmi Kemnaker seperti berikut ini:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
- Masuk. Login ke akun Anda
- Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan
Baca selengkapnya: Ambil BSU Rp600.000 di Kantor Pos, Cek Dulu Syarat Berikut!
(Kurniasih Miftakhul Jannah)