JAKARTA – Pekerja yang mendapatkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 bisa mengambilnya melalui kantor pos.
Namun, penyaluran lewat kantor pos tersebut hanya dikhususkan bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
BSU sekarang sudah memasuki tahap 6 dan sedang dalam proses penyaluran. Diketahui hingga saat ini BSU tahap 6 telah sampai kepada 776.556 orang. Sedangkan untuk total keseluruhan pekerja yang menerima BSU yaitu sebanyak 9,2 juta orang atau setara dengan 71,64%.
Syarat Penerima BSU 2022
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh); serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.