Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Aturan Baru

Viola Triamanda, Jurnalis
Rabu 26 Oktober 2022 19:02 WIB
OJK. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dalam upayanya untuk terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (POJK Perintah Tertulis).

POJK ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf F dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf D Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

Penerbitan POJK Perintah Tertulis yang berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan ini disusun sebagai protokol pelaksanaan tindakan pengawasan dalam pemberian Perintah Tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan atau Pihak Tertentu.

 BACA JUGA:OJK Sebut Jumlah IPO Tahun Ini Bakal Capai Rekor Tertinggi

Dengan demikian, mekanisme serta tata cara pemberian dan pelaksanaan Perintah Tertulis kepada LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan secara lebih transparan dan lebih akuntabel.

Dalam POJK ini, Perintah Tertulis didefinisikan sebagai perintah secara tertulis oleh OJK kepada LJK dan atau Pihak Tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan.

Sanksi pelanggaran Perintah Tertulis dari OJK ini adalah sanksi pidana sesuai UU OJK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya