Wapres meminta Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan bisa bersama-samq untuk memperluas cakupan peserta.
Menurutnya peran pemerintah daerah menjadi penting sebagai penyedia regulasi.
"Komitmen pimpinan daerah menjadi sangat penting, Utamanya untuk mendukung melalui regulasi dan kebijakan agar pekerja Penerima Upah dan pekerja Bukan Penerima Upah, seluruhnya dapat dilindungi dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," lanjut Wapres.
Selain Pemda, Wapres juga meminta BPJS Ketenagakerjaan juga harus mempunyai tata kelola yang profesional dan akuntabel dalam menghimpun dana dari anggota BPJSTK.
"Dana yang terkumpul harus dikelola dan dikembangkan dengan baik agar tidak terjadi defisit ataupun mengganggu arus keuangan perusahaan," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)