Jokowi Terbitkan Perpres Cadangan Pangan, Ini Isi Lengkapnya

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2022 13:18 WIB
Ilustrasi pangan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Perum Bulog menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2022 kemarin.

Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog, Mokhamad Suyamto mengatakan pihaknya sudah menerima dan menyambut baik Perpres yang menjelaskan tentang penugasan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kepada Bulog ini.

Dalam Perpres telah ditetapkan beberapa jenis pangan pokok tertentu yang akan dikelola pemerintah dalam Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

 BACA JUGA:Resmi! Jokowi Teken Perpres Tetapkan 11 Cadangan Pangan, Ini Daftarnya

Terdapat 11 pangan pokok tertentu yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harganya.

"Tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis pangan pokok yakni beras, jagung, dan kedelai. Ketiga pangan pokok tersebut diserahkan kepada Bulog dalam penyelenggaraannya. Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya, akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional," kata Suyamto kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya