JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah F. Noor mengatakan kalau besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 bakal mempertimbangkan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi nasional.
Menurutnya, saat ini pelemahan ekonomi global memberikan dampak kepada pemerintah maupun sektor swasta.
Sehingga keuangan pemerintah maupun swasta juga barang tentu terdampak.
"Pasti ada kenaikan dong tapi persentasenya sesuai dengan inflasi, karena keuangan negara juga artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini berdampak pada krisis yang sekarang ini," kata Afriansyah dikutip Jumat (28/10/2022).
BACA JUGA:Menaker Bahas UMP 2023, Naik Jadi Berapa?
Meskipun belum bisa membocorkan tentang berapa persen keniakan upah minum pada tahun depan.
Afriansyah berharap masyarakat khususnya para pekerja bisa menerima berapapu keniakan yang ditetapkan.