Bahas UMP 2023, Wamenaker: Pasti Ada Kenaikan Dong

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2022 14:10 WIB
Ilustrasi uang. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah F. Noor mengatakan kalau besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 bakal mempertimbangkan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi nasional.

Menurutnya, saat ini pelemahan ekonomi global memberikan dampak kepada pemerintah maupun sektor swasta.

Sehingga keuangan pemerintah maupun swasta juga barang tentu terdampak.

"Pasti ada kenaikan dong tapi persentasenya sesuai dengan inflasi, karena keuangan negara juga artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini berdampak pada krisis yang sekarang ini," kata Afriansyah dikutip Jumat (28/10/2022).

 BACA JUGA:Menaker Bahas UMP 2023, Naik Jadi Berapa?

Meskipun belum bisa membocorkan tentang berapa persen keniakan upah minum pada tahun depan.

Afriansyah berharap masyarakat khususnya para pekerja bisa menerima berapapu keniakan yang ditetapkan.

"Jadi saya berharap kementerian ini terutama para pekerja juga mengerti keadaan kita juga, jangan mau memaksakan kehendak juga," lanjut Afriansyah.

Adapun saat ini pihaknya masih berundingan Kementerian/Lembaga, Pengusaha, dan Serikat Buruh tentang penetapan besaran keniakan upah minum tahun depan.

Targetnya bulan depan, sudah bisa ditetapkan keniakannya dan siap di implementasikan mulai Januari tahun 2023 mendatang.

Adapun Formula yang digunakan masih sama pada penetapan upah 2022, yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sementara masih digodonk dengan beberapa K/L masalah upah minimum nantinya belum ditetapkan, masih menunggu proses, segeralah (ditetapkan) sebelum November ini," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya