JAKARTA – BSU tahap 7 cair dan penyalurannya melalui PT Pos Indonesia. Ada sebanyak 3,6 juta pekerja Indonesia menjadi penerima BSU Rp600.000.
"3,6 juta calon penerima yang akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (29/10/2022).
Penyaluran BSU dilakukan di kantor pos karena ada pekerja yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan saat ini Kemnaker sedang merampungkan beberapa administrasi untuk mencairkan BSU Rp600.000 di kantor pos. Jika semua proses administrasi rampung, maka BSU Rp600.000 bisa langsung dicairkan melalui kantor pos.
"Kita harapkan segera mulai kita salurkan," tambah Anwar.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait BSU Rp600.000, Sabtu, (29/10/2022):
1. Pencairan BSU Rp600.000 Tahap 7
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pencairan BSU Rp600.000 di kantor pos dilakukan mulai hari ini.
Baca Juga: Masyarakat Dapat BLT Rp1,5 Juta, Jokowi Minta Digunakan untuk Gizi Anak
"Data sudah ada di PT Pos Indonesia sedang dalam proses cleansing, dan dana sudah disalurkan ke masing-masing PT Pos masing-masing daerah dan akan disalurkan Insya Allah pada 2 hari ke depan," kata Ida.
2. Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia
Penyaluran BSU juga dilakukan lewat Pos Indonesia karena tidak semua penerima BSU memiliki nomor rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.
3. Penerima BSU Tahap 7
Ada 3,6 juta pekerja di Indonesia bisa mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap 7 sebesar Rp600.000 di kantor pos.
Pencairan BSU di kantor pos karena pekerja tidak mempunyai rekening Bank Himbara.
"3,6 juta calon penerima yang akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Okezone, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
4. Syarat Penerima dan Cara Mencairkan BSU
Berikut cara mencairkan BSU Subsidi Gaji tahap 7 di kantor pos:
- Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW
- Datang ke lokasi sesuai undangan
Baca Juga: Cara Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di Kantor Pos
- Membawa KTP
- Membawa KK
Syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
5. Pengecekan Status Penerima BSU 2022
Menaker mencatat penyaluran BSU 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022. Sedangkan masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU namun belum ditetapkan sebagai penerima, diharapkan terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.
"Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek," katanya.
Nantinya, pencairan BSU akan diberikan secara uang tunai.
Mengecek penerima BSU 2022 di website kemnaker.go.id:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
- Masuk. Login ke akun Anda
- Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan:
Tahap 1 : Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi jika terlah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
Tahap 2: Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU. Tahap 3:Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi kalau dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.
Cara cek penerima BLT subsidi di BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU
- Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email
- Setelah data lengkap diisi, klik lanjutkan
- Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
6. Proses Pencairan BSU
Berikut ini proses pencairan BSU:
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.
7. Tidak Ada Pemungutan Biaya Untuk Penyaluran BSU
Menaker memastikan bahwa penyaluran BSU, baik melalui Bank Himbara, BSI, maupun Pos Indonesia tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600 ribu yang akan diterima," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
(Feby Novalius)