Simak Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Siapkan Berkas-Berkas Ini!

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Sabtu 29 Oktober 2022 22:01 WIB
STNK. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Cara perpanjang STNK tanpa KTP akan diulas di dalam artikel ini.

Ketika kalian membeli kendaraan bekas, tentu secara otomatis nama yang tertera pada STNK bukan nama kalian, melainkan nama dari pemilik kendaraannya sebelumnya.

Terkadang beberapa pengendara malas untuk mengurus perpanjangan STNK lantaran dibutuhkan KTP dari pemilik sebelumnya.

Namun, tahukah kalian perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa KTP, salah satunya dengan cara balik nama.

 BACA JUGA:Cara Mengurus STNK yang Hilang, Sebegini Biayanya

Persyaratannya yaitu berupa dokumen sebagai berikut:

- STNK asli

- BPKB asli

- KTP pemilik yang baru

- Serta Kwitansi pembeli kendaraan

Kwitansi berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian dilengkapi dengan tanda tangan penjualnya.

Selain itu, terdapat beberapa cara yang dapat kalian lakukan dalam memperpanjang STNK tanpa KTP di kantor Samsat, sebagai berikut:

1. Melakukan Balik Nama STNK

Terdapat beberapa langkah untuk melakukan balik nama dokumen kendaraan apabila perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya tidak dapat dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:

a. Datang ke Samsat Terdekat

Sebaiknya Anda mendatangi Samsat terdekat di lokasi yang sesuai dengan domisili KTP. Mengapa demikian? Karena agar mempermudah proses balik nama yang akan Anda lakukan.Jangan untuk membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan ketika datang ke kantor Samsat.

b. Kendaraan Wajib Dibawa

Ketika datang ke Samsat, kalian wajib membawa kendaraan yang telah dibeli sebelumnya. Selama di kantor Samsat, kendaraan tersebut akan dicek secara fisik. Mulai dari memeriksa nomor rangka, nom mesin, dan lainnya yang akan diinput sebagai data pada STNK yang baru.

c. Pendaftaran Balik Nama

Setelah cek fisik selesai dilakukan, jangan lupa meminta bukti cek fisik yang telah disahkan oleh Sam Bukti cek fisik ini nantinya akan disatukan sebagai persyaratan dokumen untuk proses balik nama.

Selanjutnya, serahkan semua dokumen persyaratan ke loket pendaftaran balik nama.

Anda hanya tinggal menunggu sampai proses balik nama selesai. Jangan lupa untuk membayar sejumlah biaya saat akan mengambil STNK baru yang sudah atas nama Anda. Biaya tersebut ditujukan untuk:

- Pajak kendaraan bermotor

- Biaya Bea balik nama kendaraan bermotor

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

- Biaya Administrasi

- Denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan sebelumnya.

d. Pengambilan STNK Baru

Setelah semua biaya tadi terbayar, maka STNK atas nama pemilik baru sudah bisa diambil. Apabila A juga memperpanjang BPKB, biasanya akan membutuhkan waktu yang lebih lama.

2. Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP via SMS

Cara kedua, yang dapat Anda lakukan yaitu dengan mengirim SMS ke nomor Gateway Dinas Pendapatan Daerah yang bisa Anda temukan di aplikasi Samsat. Berikut langkah-langkahnya:

- Kirim pesan sesuai format: esamsat (spasi) nomor rangka kendaraan (spasi) nomor KTP (spasi) alam email Anda

- Cek data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP

- Server Samsat selanjutnya akan mengirim balasan SMS yang berisi kode pembayaran, data kendara dan jumlah tagihan yang harus dibayarkan

- Lakukan pembayaran melalui ATM atau e-Banking yang bekerja sama dengan Samsat

- Kunjungi kantor Samsat untuk penukaran struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

3. Perpanjang STNK Tanpa KTP dengan Secara Online

Proses pembayaran pajak secara daring ini dapat kalian lakukan melalui minimarket, seperti Alfamart atau Indomaret. Anda hanya membutuhkan Data Nomor Induk Kependidikan (NIK) dan data alamat rumah sesuai dengan KTP.

Namun, pembayaran pajak online ini hanya berlaku pada provinsi tertentu saja. Jadi, untuk kalian yang berada di luar wilayah provinsi tersebut bisa memperpanjang KTP dengan cara sebelumnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya