Menurutnya, edukasi terkait layanan COD ini menjadi tanggung jawab seluruh pihak, baik jasa pengiriman dan e-commerce untuk memastikan pelanggan dapat memahami alur dan prosedur sebelum menggunakan.
Sebagai informasi, kejadian tersebut bermula saat seorang kurir mengantarkan paket COD (cash on delivery) kepada salah satu pelanggan yang beralamat di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Namun, pelanggan merasa tidak melakukan pesanan COD tersebut dan justru membuka paket secara paksa.
Saat diminta pertanggungjawaban untuk membayar paket COD karena sudah terbuka, pelanggan melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berjenis parang dan menyiramkan bensin ke motor kurir tersebut.
(Zuhirna Wulan Dilla)