Jokowi Percepat Proses Sertifikasi Halal UMKM, dari 21 Hari Jadi 3 Hari

Antara, Jurnalis
Jum'at 04 November 2022 07:59 WIB
UMKM. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan proses pengurusan sertifikasi halal bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dipercepat.

"Kemarin, Pak Presiden sudah melakukan rapat terbatas dan meminta kalau bisa dipangkas dari 21 hari menjadi tiga hari. Ini pasti menyenangkan, bagaimana caranya itu sedang kami pikirkan," kata Teten Masduki dikutip Antara, Jumat (4/11/2022).

Dia menyebut terobosan untuk mempercepat proses memang diperlukan mengingat masih rendahnya produk UMKM bersertifikat halal di Indonesia.

Berdasarkan data pencapaian sertifikasi halal, saat ini baru sekitar 725.000 produk bersertifikat halal yang berasal dari 405.000 UMKM. Padahal, jumlah total UMKM di Tanah Air mencapai 64,2 juta.

 BACA JUGA:Maknai Hari Sumpah Pemuda PT Sasa Inti Berdayakan UMKM Kuliner TWC Prambanan & Borobudur

"Jadi, ini kecil sekali sehingga diperlukan sinergisitas bersama berbagai pihak untuk bisa mendorong kepemilikan sertifikasi halal bagi UMKM," katanya.

Kemudian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, menurut Teten, mencatat sekitar 30 juta produk usaha membutuhkan sertifikasi halal.

Sementara, apabila durasi pengurusan sertifikat itu masih 21 sampai 25 hari maka diperlukan 600 tahun untuk semua bisa tersertifikasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya