JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2023 tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) akan tetap menggunakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu.
Dia menjelaskan dasar penetapan tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, bukan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya aturan pengupahan yang baru.
BACA JUGA:Isu PHK Massal Disebut Akal-akalan Pengusaha untuk Tekan UMP 2023
Adapun beberapa unsur serikat buruh dan pekerja meminta agar penetapan upah minimum untuk tahun 2023 menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.