“Ini yang akan dilakukan, dalam rangka untuk bank yang tidak menerima uang, tapi dalam bentuk emas,” jelasnya.
Usulan adanya pengaturan kegiatan usaha bank emas ini merupakan bagian dari reformasi keuangan dalam RUU PPSK.
Di mana, pemerintah menginginkan adanya variasi dalam instrumen keuangan, sehingga masyarakat dapat memilih untuk menyimpan asetnya di berbagai sektor dan instrumen keuangan, termasuk emas.
Dia menuturkan, apabila sektor keuangan mampu menyediakan instrumen yang lebih variatif, atraktif, dan reliable sesuai kebutuhan masyarakat, maka perekonomian Indonesia akan semakin memiliki sumber pembiayaan yang bervariasi, sesuai dengan profil risiko dan karakter dari berbagai kegiatan dan sektor ekonomi.
(Taufik Fajar)