Hadapi Resesi Global, Begini Strategi Buat Kontrak Karyawan UMKM

Partnership BukuWarung, Jurnalis
Senin 14 November 2022 12:27 WIB
UMKM. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Di tengah kenaikkan inflasi, harga barang dan bahan baku hingga upah karyawan pun dirasa semakin tinggi.

Semakin banyak indikator ekonomi yang mengisyaratkan bahwa resesi akan datang.

Dalam menjalankan usahanya agar tetap sehat dalam menghadapi resesi global, pelaku usaha UMKM perlu mencari cara untuk memangkas biaya dan menjadi lebih efisien.

Beberapa strategi untuk menjadi lebih efisien salah satunya terletak pada pengelolaan sumber daya manusia usahanya.

 BACA JUGA:Restrukturisasi Kredit Percepat Pemulihan Ekonomi dan UMKM

Pelaku usaha tentu membutuhkan beberapa dokumen legal seperti kontrak atau perjanjian kerja saat mempekerjakan karyawan baru.

Di bawah ini dijelaskan beberapa strategi dalam membuat kontrak karyawan untuk usaha UMKM yang dapat dipertimbangkan ketika mengelola karyawan dan perekrutan selama resesi.

Yuk, kenali pengertian, manfaat, dan jenis kontrak karyawan dalam dunia bisnis!

Kontrak atau Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) adalah perjanjian antara karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya