Yang menjadi pembeda dari jenis perjanjian kerja karyawan paruh waktu atau pekerja lepas dengan karyawan penuh waktu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, pengertian perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja. Pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Sebaliknya, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara Pekerja dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap.
Hubungan kerja yang bersifat tetap ini, tidak ada batasan waktu (bisa sampai usia pensiun atau bila karyawan meninggal dunia). Pekerjanya sering disebut sebagai pekerja tetap.
Perjanjian tak hanya penting bagi pekerja, namun juga penting bagi perusahaan.
Dokumen tersebut dijadikan sebagai dokumentasi dan bukti sah perusahaan. Pengusaha bebas membuat dokumen perjanjian kerja dengan karyawan dengan format seperti apa pun, asalkan tidak mengabaikan unsur-unsur utama.
(Zuhirna Wulan Dilla)