JAKARTA – Berapa gaji pensiun Panglima TNI Andika Perkasa? Sebagaimana diketahui, Panglima TNI Andika Perkasa akan pensiun pada Desember 2022.
Adapun Andika Perkasa telah menjabat sebagai Panglima TNI sejak November 2021.
Menjabat sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika akan menerima penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji seorang Panglima TNI antara Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Adapun besaran gaji itu merupakan gaji untuk seorang perwira TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.
Sementara, gaji pensiunan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019.