2. Kepolisian
- Melengkapi dan menyerahkan berkas, seperti surat pengantar dari kelurahan, fotocopy KK 1 lembar, fotokopi KTP 2 lembar, fotokopi akta kelahiran 1 lembar, dan pas foto 4x6 2 lembar.
- Serahkan berkas tersebut ke petugas di loket pembuatan SKBN di kantor Polri.
- Petugas dari divisi reserse narkoba akan mengambil sampel tes urine.
- Hasil tes urine akan keluar sekitar kurang lebih 30 menit setelah pengambilan sampel.
- Ketika hasil tes urine menunjukkan negatif penggunaan narkoba, petugas akan mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba dengan cap kepolisian.
3. BNN
- Menyerahkan fotokopi KTP.
- Mengisi formulir keperluan pembuatan SKHPN.
- Mengambil sampel urine untuk diuji.
- Petugas medis melakukan pengujian sampel dengan alat rapid test urine.
- Hasil tes dapat diambil oleh pemohon pada hari kerja.
(Feby Novalius)