6 Fakta BSU Tahap 8 Dicairkan, Berikut Syarat dan Tanda Pekerja Dapat BLT Rp600.000

Khairunnisa, Jurnalis
Sabtu 19 November 2022 07:07 WIB
BLT Subsidi Gaji Tahap 8 Cair. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
Share :

JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap 8 sebesar Rp600.000 akan dicairkan kepada para pekerja yang memenuhi persyaratan.

Pencairan BSU tahap 8 disalurkan setealah minggu lalu BSU tahap 7 ke tangan pekerja melalui kantor pos.

Melalui PT Pos Indonesia, BSU tahap 7 sudah cair kepada 1,2 juta orang dari target realisasi, 3,6 juta orang.

Dirangkum Okezone, Sabtu (19/11/2022), berikut fakta-fakta BSU tahap 8 dicairkan:

1. Disalurkan sebanyak 10.321.436 pekerja

Pencairan BSU tahap 8 disalurkan melalui PT Pos Indonesia setelah minggu lalu BSU tahap 7 cair ke tangan pekerja sebanyak 1,2 juta orang dari target realisasi 3,6 juta orang.

Secara nasional BSU tahun 2022 telah tersalurkan kepada 10.321.436 pekerja atau setara 80,30% dari target 14,6 juta pekerja di Indonesia.

Baca Juga: BSU Rp600.000 Sudah Diterima 11.1 Juta Pekerja di Indonesia, Cek Ya

2. Penyaluran melalui dua Cara

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, BSU 2022 disalurkan melalui dua cara yaitu lewat bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan melalui Pos Indonesia untuk mereka yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

"Dengan penyaluran melalui dua model ini, melalui bank Himbara dan Kantor Pos, mudah-mudahan bisa tersalur 100% hingga akhir tahun 2022 ini," kata Ida di Jakarta, Rabu 9 November 2022

3. Cek penerima BSU 2022 di website Kemnaker.go.id

- Kunjungi website kem

- Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: Segera Cairkan di Kantor Pos, Hanya 5 Menit Pekerja Dapat BSU Rp600.000

- Masuk. Login ke akun Anda.

- Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

- Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan:

Tahap 1: Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi jika terlah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2: Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.naker.go.id

Tahap 3: Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi kalau dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh

4. Cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

- Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

- Setelah data lengkap diisi, klik lanjutkan.

- Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

5. Syarat-Syarat Pekerja Mendapatkan BSU Tahap 8:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.

- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI, dan Polri.

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

6. Proses Pencairan BSU

- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

- Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya