BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Barat (Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat masih menggodok wacana kenaikan upah 2023.
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, ada perubahan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Menurutnya, awalnya, penetapan UMP dan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta koreksi batas atas dan batas bawah.
BACA JUGA:Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Tunggu Keputusan Ini
"Kalau menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik upahnya, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun, dengan formulasi yang baru, dipastikan upah akan naik," ujar Rachmat, Jumat (18/11/2022).
Namun, Rachmat belum bisa menjelaskan secara rinci terkait besaran kenaikan upah tersebut dengan alasan masih menunggu arahan dari Menteri Ketenagakerjaan.