Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI 2023, Buruh Demo Besar-besaran 28 November 2022

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 23 November 2022 14:15 WIB
Buruh tolak kenaikan UMP (Foto: Okezone)
Share :

Sedangkan unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6% sebesar Rp4.901.798

"Dari angka yang telah diambil keputusannya oleh Depeprov, maka sikap Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55% karena sangat realistis berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Said.

Alasan lain untuk mengabulkan usulan serikat pekerja, karena berdasarkan data Litbang Partai Buruh inflasi Januari-Desember 2022 diprediksi 6-7%. Sedangkan perkiraan Menteri Keuangan adalah 6,5%, dengan pertumbuhan ekonomi diprakirakan 4%. Maka kenaikan 10,55% sebagaimana yang diusulkan unsur Serikat Pekerja, menurut dia, sangatlah wajar.

"Meski mengapresiasi usulan Kadin, namun menurut kami usulan itu masih di bawah inflasi. Sehingga buruh masih harus menanggung beban karena kenaikan BBM tidak tercermin di dalam kenaikan upah," tambahnya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi besar-besaran Di berbagai provinsi, untuk mendesak Gubernur menetapkan upah minimum sesuai usulan buruh. Aksi besar-besaran ini rencananya akan dilakukan sebelum tanggal 28 November.

"Kami juga menolak dan mengecam sikap Apindo yang masih tetap menggunakan PP 36/2022. Kebijakan itu serahkan karena tidak mempertimbangkan inflasi yang tinggi, daya beli yang turun, termasuk tidak melihat prediksi IMF bahwa pada tahun 2023 pertumbuhan ekonomi Indonesia nomor 3 terbesar di dunia," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya