Di mana salah satu langkah yang akan diambil, kata dia, adalah membagi dana dari provinsi induk ke provinsi baru.
"Yang paling penting, provinsi-provinsi tersebut bisa berjalan dan berfungsi secara optimal pada tahun-tahun pertama. Dari sisi implikasi keuangannya nanti kita akan bagikan antara provinsi induk dan provinsi pemekaran tersebut," jelasnya.
Dia pun menambahkan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini diberikan kepada Provinsi Papua akan mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan pemekaran provinsi.
Adapun DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang di rapat paripurna DPR, Jumat, sehingga Papua memiliki empat DOB.
(Zuhirna Wulan Dilla)