Dari sisi reformasi kebijakan, Indonesia memiliki berbagai macam Undang-undang yang diterbitkan selama pandemic diantaranya adalah Undang-undang Cipta kerja, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU HKPD). Selain itu, Pemerintah juga melanjutkan dan menguatkan berbagai macam reformasi dalam penganggaran, dalam pembiayaan, dan saat ini Pemerintah Bersama Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas Rancangan Undang-undang penguatan sektor keuangan.
“Ini pondasi-pondasi baru, dan pondasi-pondasi ini yang berusaha kita munculkan tapi pada saat yang bersamaan kita tetap cari lagi sumber-sumber pertumbuhan baru pasca pandemi,” paparnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)