4 Kelas Jabatan Guru PNS, dari Terendah hingga Tertinggi Beserta Gaji

Rina Anggraeni, Jurnalis
Minggu 27 November 2022 21:01 WIB
Empat kelas jabatan guru PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Empat kelas jabatan guru PNS mulai dari yang terendah hingga tertinggi. Ada beragam jabatan guru PNS yang memiliki, tugas, tanggung jawab dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan, seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik .

Hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil. Artinya, jabatan fungsional guru hanya bisa diberikan pada guru yang berstatus PNS.

Adapun jenjangnya mulai terendah sampai tertinggi adalah sebagai berikut.

1. Guru pertama

Pangkat penata muda, golongan III/a

Pangkat penata muda tingkat I, golongan III/b

2. Guru muda

Pangkat penata, golongan III/c

Pangkat penata tingkat I, golongan III/d

3. Guru madya

Pangkat pembina, golongan IV/a

Pangkat pembina tingkat I, golongan IV/b

Pangkat pembina utama muda, golongan IV/c

4. Guru utama

Pangkat pembina utama madya, golongan IV/d

Pangkat pembina utama, golongan IV/e

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya