Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Dalam pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10%, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%.
Diketahui, dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517 tahun 2021 menyatakan UMP Jakarta 2022 naik 5,1% atau Rp225.667 menjadi Rp4.651.864.
Namun Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021, sehingga UMP Jakarta kini berada di angka Rp4.573.845.
Kemudian, untuk perhitungan jika naik 10% maka UMP 2023 Jakarta menjadi Rp4,9 juta.
Tentu kabar ini menjadi angin segar bagi pekerja dan juga kaum buruh mengingat angka kenaikan tersebut sekitar Rp372 ribu.
(Zuhirna Wulan Dilla)