Hitung-hitungan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023, Tembus Rp5 Juta?

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Sabtu 26 November 2022 07:53 WIB
Ilustrasi UMP DKI Jakarta 2023. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta kini tengah ditunggu-tunggu oleh pekerja dan kaum buruh.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.

Di mana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Adapun Kemnaker meminta pengumuman UMP 2023 tersebut paling lambat pada 28 November 2022.

Terkait beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya