Ingat! Perusahaan Tak Bisa Sembarangan PHK Karyawannya, Begini Aturannya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Sabtu 26 November 2022 18:17 WIB
PHK. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya disebut tak bisa dilakukan secara sembarangan apalagi tiba-tiba.

Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI), Aloysius Uwiyono mengatakan perusahaan harus mempunyai dasar yang kuat sebelum melakukan PHK.

"Kalau PHK memang tidak bisa terhindarkan, PHK harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," kata Aloysius saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (26/11/2022).

 BACA JUGA:Badai PHK Startup, Kemnaker Lakukan Apa?

Menurutnya, jika perusahaan tidak mematuhi aturan perundangan yang berlaku ketika menimbang keputusan PHK, maka bisa diajukan laporan kepada pengadilan hubungan industrial (PHI).

"PHK itu harus di musyarawahkan secara bersama dahulu dulu, secara bipartit, mediasi, kalau tidak bisa, masih tetap sengketa (berselisih), kemudian dilanjut ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), sampai mahkamah agung, Kasasi," lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya