Dengan meningkatkan transparansi, menerapkan kebijakan anti korupsi dan kepatuhan, perusahaan juga dipandang akan dapat mencapai bisnis yang berkelanjutan.
Erry menjelaskan meskipun belum ada undang-undang yang mengatur korupsi antara pihak swasta dan swasta, bukan berarti tidak ada kebijakan atau regulasi yang mengatur tindak pencegahan korupsi di sektor swasta.
“Korporasi saat ini bisa terjerat kasus korupsi jika tidak memiliki langkah-langkah kebijakan anti-korupsi,” tegas Erry.
Berdasarkan catatannya, pada tahun 2017, korporasi swasta didakwa korupsi untuk pertama kalinya, dan meningkat menjadi empat perusahaan pada tahun 2018, Baginya, dalam situasi saat ini sektor swasta juga akan bertanggung jawab atas praktik korupsi.
Dia memaparkan, berdasar pada PERMA no. 13 Tahun 2016, Sistem Anti Suap OJK, UU Gratifikasi, dan Program Profit KPK, penanggulangan tindak pidana korupsi tidak hanya terfokus pada sektor publik tetapi juga pada sektor swasta.
“Dengan bergerak bersama, sektor swasta akan memiliki teman-teman yang berpikiran sama untuk berjuang bersama dalam membangun integritas bisnis," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)