Ini Hitung-hitungan UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta di 2023

Antara, Jurnalis
Senin 28 November 2022 14:45 WIB
UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

PTTUN DKI menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 tahun 2021.

"Insya Allah pengusaha menerima angka 5,6%," ucap Andri.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya