UMP Naik Jadi Rp4,9 Juta, Disnaker Jakarta Yakin Pengusaha Terima

Antara, Jurnalis
Senin 28 November 2022 14:49 WIB
UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Dia mengatakan, besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Andri menambahkan dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya