Daftar 6 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2023 Tertinggi, Sumbar Nyaris 10%

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 28 November 2022 17:41 WIB
UMP 2023. (Foto: Freepik)
Share :

3. Jawa Tengah

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 resmi naik 8,01% atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang

4. Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,9% jadi Rp2.633.284,59 dari UMP 2022 yang berada di angka Rp2.440.486,18.

"Hari ini Gubernur Lampung sudah menandatangani surat keputusan tentang penetapan UMP Lampung tahun 2023," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, di Bandarlampung

5. Jawa Timur

Pemerintah Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022.

Adapun besaran kenaikan UMP pada 2023, sebesar 7,8% atau sebesar Rp148.667 dari besaran upah 2022 sebesar Rp1.891.567.

"Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,33," tulis SK tersebut dikutip

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya