Tolak Kenaikan UMP, Buruh Minta UMK 2023 Naik hingga 13%

Ikhsan Permana, Jurnalis
Senin 28 November 2022 20:35 WIB
Buruh Tolah Kenaikan Upah Minimum 2023 (Foto: Okezone)
Share :

"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai Minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13%," tegas Said Iqbal.

Seperti diketahui, sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan UMP pasa hari ini, Senin (28/11/2022). Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa penetapan UMP tahun 2023 dilakukan paling lambat pada 28 November 2022 disusul penetapan Upah Minimum Kota (UMK) pada 7 Desember 2022.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya