JAKARTA - Serikat Buruh menolak nilai prosentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di sejumlah daerah.
Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal keputusan tersebut diambil karena prosentase UMP masih di bawah nilai inflansi Januari hingga Desember 2022 yaitu sebesar 6,5% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi Januari hingga Desember yang diperkirakan sebesar 5%.
"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year on year," ujar Said Iqbal dalam keterangannya kepada MPI, Senin (28/11/2022).
Kemudian lanjut dia jika penetapan UMP menggunakan data September 2021 ke September 2022, maka kenaikan bahan bakar minyak pada bulan Oktober 2022 tidak akan terpotret.
"Hal itu tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi, karena kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022," ungkapnya.
Sehingga ia meminta Bupati dan Walikota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13%.