Sulawesi Selatan Tetapkan UMP 2023 Naik 6,9% Jadi Rp3,38 Juta

Antara, Jurnalis
Selasa 29 November 2022 10:28 WIB
UMP Sulawesi Selatan 2023 Naik. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 6,9 % di 2023. Sebelumnya UMP Sulses sebesar RpRp3.165.876 per bulan naik menjadi Rp3.385.145 per bulan.

"UMP Sulsel ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, dikutip dari Antara, Selasa (29/11/2022),

Baca Juga: UMP 2023 di Banten Naik 6,4% Jadi Rp2,6 Juta

Penetapan UMP Tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan penyesuaian upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

Andi Sudirman mengungkapkan, penetapan UMP tahun 2023 mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan, tingkat produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, dan untuk menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.

Baca Juga: Aceh, Sumatera Utara hingga Kepri Naikkan UMP 2023, Berikut Besarannya

Turut hadir bersama Gubernur Sulsel, Dewan Pengupahan Sulsel, serta pihak buruh dan pekerja Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya