JAKARTA - Sejumlah provinsi di Sumatera telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Di antaranya Kepulauan Riau, Sumatera Utara dan Aceh.
Untuk Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.710.493 atau naik 7,45% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.522.609.
“Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama sepekan, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dikutip dari Antara, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: BEI Pantau Saham FITT, Kenaikan Harganya di Luar Kebiasaan
Salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini, menurut Edy Rahmayadi, adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP baru. Sehingga, Pemprov Sumut memilih menaikkan UMP sebesar 7,45% yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.
“Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan, misalnya Medan, kalau 6% saja kita naikkan bisa sampe Rp3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot kita nanti, harus kita jaga semuanya,” katanya.
Baca Juga: BEI Pantau Saham WIR Asia (WIRG) Gegara Turun Tajam
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, ini pilihan terbaik yang ada pada saat ini. Kondisi ekonomi yang masih belum stabil memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikkan UMP tahun 2023.
“Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut, inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan,” kata Baharuddin.