UMP 2023 di Aceh Naik 7,8%
Sementara itu, Pemerintah Aceh telah melakukan penyesuaian dan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh untuk 2023 sebesar Rp3,41 juta atau naik 7,8% dari tahun sebelumnya.
"Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp3,41 juta," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA.
Pada 2022, UMP Aceh hanya Rp3,16 juta lebih, kemudian Pemerintah Aceh menaikkan sebesar Rp247 ribu, sehingga UMP Aceh tahun depan mencapai Rp3,41 juta per bulan.
Muhammad MTA mengatakan, keputusan kenaikan UMP Aceh tersebut setelah dilakukan rapat bersama dewan pengupahan provinsi Aceh yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.
Sedangkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,51% atau Rp229 ribu menjadi Rp3.279.194 per bulan dibanding tahun 2022 sebesar Rp3.050.172 per bulan.
"Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang UMP Kepri Tahun 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Mangara M Simarmata.
Penetapan UMP Kepri 2023, katanya, sudah sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, di mana gubernur wajib menetapkan UMP.
Mangara menyebut UMP Kepri 2023 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja/buruh di atas satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.
Penetapan UMP Kepri 2023 mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu di 2023 dan juga kondisi tingkat pengangguran terbuka di Kepri tahun 2022 masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen dari data BPS bulan Agustus 2022.
Lalu untuk menyesuaikan upah pekerja harus dijaga tetap stabil sehingga perusahaan dapat bertahan dan melanjutkan usaha, maka dalam penetapan UMP Kepri 2023 turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79.
"Kami harapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Kepri, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
(Feby Novalius)