Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf mengemukakan bahwa pihak buruh meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sekitar 20-30%.
Namun, dalam menentukan UMP dinilai berdasarkan data dan rumusnya. Sehingga, hasil yang diperoleh itu adil.
Pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Saat ini, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan terkait penentuan UMP.
"Jelasnya, apa yang diputuskan oleh kepala daerah, berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh, dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah," ujarnya.
(Feby Novalius)