Sulawesi Selatan Tetapkan UMP 2023 Naik 6,9% Jadi Rp3,38 Juta

Antara, Jurnalis
Selasa 29 November 2022 10:28 WIB
UMP Sulawesi Selatan 2023 Naik. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf mengemukakan bahwa pihak buruh meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sekitar 20-30%.

Namun, dalam menentukan UMP dinilai berdasarkan data dan rumusnya. Sehingga, hasil yang diperoleh itu adil.

Pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Saat ini, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan terkait penentuan UMP.

"Jelasnya, apa yang diputuskan oleh kepala daerah, berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh, dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah," ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya