Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa, Ini Provinsi dengan Upah Terkecil hingga Tertinggi

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 29 November 2022 10:56 WIB
Daftar UMP di Pulau Jawa. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Seluruh provinsi di Pulau Jawa sudah memutusakan kenaikan UMP 2023. Besaran kenaikan pun beragam dari Banten sampai Jawa Timur.

1. UMP Banten Naik 6,4% 

Di Banten, UMP 2023 diputuskan naik 6,4% menjadi Rp2,6 juta. Penetapan UMP Banten 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Baca Juga: Sulawesi Selatan Tetapkan UMP 2023 Naik 6,9% Jadi Rp3,38 Juta

"Alhamdulillah sudah ditetapkan sesuai SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi.

2. UMP Jakarta Naik 5,6%

Bergeser ke Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp4,9 juta. UMP tersebut naik dibandingkan tahun ini Rp4,6 juta.

"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6%," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah.

Menurut dia, kenaikan UMP 2023 setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

Baca Juga: Aceh, Sumatera Utara hingga Kepri Naikkan UMP 2023, Berikut Besarannya

3. UMP Jabar Naik 7,88%

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023 menjadi Rp1.986.670,17 atau naik 7,88% dibandingkan UMP Jabar 2022. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, sebelum menetapkan UMP Jabar 2023, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah mengkaji rekomendasi Dewan Pengupahan, termasuk kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

"Sehingga memutuskan dan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Rp1.986.670,17," sebut Setiawan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya