UMP Jabar 2023 Naik 7,88% Jadi Rp1,9 Juta, Begini Reaksi Buruh

Arif Budianto, Jurnalis
Selasa 29 November 2022 11:11 WIB
UMP Jabar 2023 naik. (Foto: Freepik)
Share :

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88% atau menjadi Rp1,98 juta pada Senin (28/11/2022).

Kenaikan UMP tersebut mengacu pada Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

UMP Jabar 2023 naik 7,88% dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.841.487,31.

UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

 BACA JUGA:Tok! UMP Jawa Barat 2023 Naik Jadi Rp1,98 Juta

Menanggapi kenaikan tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, kenaikan tersebut sudah diperkirakan sebelumnya.

Di mana pada rapat dewan pengupahan, pemerintah provinsi Jawa Barat tetap bersikukuh kenaikan UMP sekitar 7,8%.

"Sebenarnya yang menjadi fokus kami adalah UMK. Karena UMP ini kan di Jawa Barat tidak terlalu digunakan. Nanti setiap daerah punya UMK masing-masing, " ujar Roy, Selasa (29/11/2022).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya